Kecamatan Prambanan Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui 14 Komponen Standar Pelayanan

Prambanan, 5 Agustus 2025. -Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kecamatan Prambanan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penerapan 14 komponen standar pelayanan sesuai amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014.

Camat Prambanan, Bapak Rasidi, S.IP, M.Si, menyampaikan bahwa ke-14 komponen tersebut menjadi acuan dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Penerapan standar ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas, adil, dan sesuai harapan.

“Kami berupaya memenuhi seluruh komponen standar pelayanan, mulai dari informasi persyaratan yang jelas, prosedur yang mudah, hingga sarana yang ramah disabilitas. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan,” ungkap beliau.

Berikut 14 komponen standar pelayanan yang telah diterapkan di Kecamatan Prambanan:

  1. Dasar Hukum

Setiap jenis layanan memiliki dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelaksanaan pelayanan.

  1. Persyaratan

Syarat-syarat pelayanan diinformasikan secara lengkap dan transparan, baik melalui papan pengumuman maupun media digital.

  1. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Prosedur pelayanan disusun secara sistematis dan mudah dipahami masyarakat.

  1. Jangka Waktu Pelayanan

Setiap layanan memiliki estimasi waktu penyelesaian yang jelas, sesuai jenis pelayanannya.

  1. Biaya/Tarif

Informasi mengenai biaya layanan disampaikan secara terbuka. Seluruh layanan di kecamatan gratis/tanpa pungutan.

  1. Produk Pelayanan

Hasil dari layanan disampaikan dalam bentuk dokumen atau keputusan yang sah dan resmi.

  1. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

Kecamatan menyediakan fasilitas ruang tunggu, toilet umum, akses disabilitas, dan ruang laktasi.

  1. Kompetensi Pelaksana

Petugas pelayanan dilatih dan memiliki kompetensi sesuai tugasnya.

  1. Pengawasan Internal

Terdapat mekanisme pengawasan internal untuk memastikan proses pelayanan berjalan sesuai standar.

  1. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui kotak saran, WA layanan aduan, atau secara langsung.

  1. Jumlah Pelaksana

Ketersediaan jumlah petugas disesuaikan dengan beban pelayanan agar pelayanan tetap optimal.

  1. Jaminan Pelayanan

Memberikan kepastian bahwa pelayanan akan dilaksanakan sesuai standar yang berlaku.

  1. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Proses pelayanan dilakukan dengan menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna layanan.

  1. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi rutin dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan, termasuk melalui survei kepuasan masyarakat.

 

Penerapan komponen ini diharapkan mampu mendorong kecamatan menjadi lembaga pelayanan publik yang profesional, terbuka, dan inklusif, serta dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya di Kabupaten Klaten.

Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan masukan dan memanfaatkan kanal layanan pengaduan demi bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik.

“Standar pelayanan bukan hanya aturan, tapi komitmen kami untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.” – Kecamatan Prambanan

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0