SOSIALISASI PERDA KLATEN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
kecamatan prambanan melayani dengan trapsila
KECAMATAN PRAMBANAN - Kecamatan Prambanan mengadakan kegiatan sosialisasi Perda Kab Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Camat Prambanan, Rasidi, S.IP.M.Si., dan dihadiri oleh anggota DPRD Kab Klaten Komisi 2 sebagai narasumber.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mengurangi dampak negatif sampah.
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 orang, terdiri dari:
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa)
- Perangkat Desa
- BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengimplementasikan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
What's Your Reaction?






