Camat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah dengan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan



Popular Posts
-
SERTIJAB KEPALA DESA DI KEC PRAMBANAN USAI DI GELAR
KECAMATAN PRAMBANAN Sep 30, 2023 3518
Our Picks
-
PEROLEHAN NILAI SKM KECAMATAN PRAMBANAN
KECAMATAN PRAMBANAN Jan 2, 2025 5
-
GRATIFIKASI
KECAMATAN PRAMBANAN May 28, 2024 1173
-
Alur Pengajuan Keberatan
KECAMATAN PRAMBANAN Jan 1, 2021 2252
-
Alur Permohonan Informasi
KECAMATAN PRAMBANAN Jan 1, 2021 2444
Categories
- BERITA(167)
- Informatika(16)
- WISATA(8)
- Kuliner(0)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana pendapat anda tentang pelayanan kantor kecamatan prambanan
Total Vote: 21
Sangat baik