Camat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah dengan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah  yang meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi,  pembinaan, pengawasan,  fasilitasi, penetapan,  penyelenggaraan dan  kewenangan lain yang dilimpahkan