Profil PPID Kecamatan

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) kecamatan adalah unit atau lembaga di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Berikut adalah profil singkat PPID kecamatan:

Tugas Utama: PPID kecamatan memiliki tugas utama dalam memberikan akses terhadap informasi publik kepada masyarakat, memproses permintaan informasi publik, serta menjaga dan mengelola dokumen-dokumen publik yang ada di kecamatan.

Ketersediaan Informasi: PPID kecamatan bertanggung jawab untuk menjaga ketersediaan informasi publik yang berkaitan dengan kegiatan dan pelayanan di kecamatan. Mereka harus memastikan bahwa informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.

Pelayanan Permintaan Informasi: PPID kecamatan harus menerima dan memproses permintaan informasi publik dari masyarakat. Mereka akan memberikan bantuan kepada pemohon informasi dalam mengajukan permohonan, menentukan ketersediaan informasi, dan memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan Dokumen: PPID kecamatan bertanggung jawab untuk mengelola dokumen-dokumen publik yang ada di kecamatan. Mereka harus memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut tersedia, terjaga, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Transparansi dan Akuntabilitas: PPID kecamatan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola informasi publik. Mereka harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Koordinasi dengan Pusat Informasi Publik: PPID kecamatan harus melakukan koordinasi dengan Pusat Informasi Publik (PIP) di tingkat yang lebih tinggi, seperti PPID kabupaten/kota atau PPID provinsi. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan sistem informasi publik di tingkat kecamatan.