Fasilitasi input prodeskel dan epdeskel

Kecamatan Prambanan melayani dengan teapsila

Fasilitasi input prodeskel dan epdeskel

Kecamatan Prambanan- Kecamatan Prambanan di bawah koordinasi seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Prambanan ,Lely Erawati.ST.M.Kes. mengadakan kegiatan fasilitasi input prodeskel dan epdeskel di desa sekecamatan prambanan.kegiatan di laksanakan di balai desa Tlogo yang diikuti oleh petugas input dari 16 desa di kecamatan Prambanan dari unsur perangkat desa yang di tugaskan oleh kepala desa 

*Tujuan*

Tujuan desa menginput Profil Desa dan Kelurahan/Prodeskel dan E-Pedeskel adalah:

1. *Meningkatkan Efisiensi*: Meningkatkan efisiensi pengelolaan data dan informasi desa.

2. *Meningkatkan Transparansi*: Meningkatkan transparansi pengelolaan data dan informasi desa.

3. *Meningkatkan Akuntabilitas*: Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan data dan informasi desa.

4. *Meningkatkan Integrasi Data*: Meningkatkan integrasi data dan informasi desa dengan data dan informasi lainnya.

*Manfaat*

Manfaat desa menginput Profil Desa dan Kelurahan/Prodeskel dan E-Pedeskel adalah:

1. *Meningkatkan Kemampuan Desa*: Meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola data dan informasi desa.

2. *Meningkatkan Kualitas Pelayanan*: Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.

3. *Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Keuangan*: Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan desa.

4. *Meningkatkan Transparansi Pengelolaan Keuangan*: Meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa.

*Dasar Hukum*

Dasar hukum desa menginput Profil Desa dan Kelurahan/Prodeskel dan E-Pedeskel adalah:

1. *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Undang-undang ini mengatur tentang desa dan pemerintahan desa.

2. *Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan undang-undang desa.

3. *Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.

4. *Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan data dan informasi desa.

*Implementasi di Kecamatan Prambanan*

Implementasi Profil Desa dan Kelurahan/Prodeskel dan E-Pedeskel di semua desa di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, dapat dilakukan dengan:

1. *Mengidentifikasi data dan informasi desa*: Mengidentifikasi data dan informasi desa yang perlu diinput ke dalam Profil Desa dan Kelurahan/Prodeskel dan E-Pedeskel.

2. *Menginput data dan informasi desa*: Menginput data dan informasi desa ke dalam Profil Desa dan Kelurahan/Prodeskel dan E-Pedeskel.

3. *Mengelola dan memantau data dan informasi desa*: Mengelola dan memantau data dan informasi desa yang telah diinput ke dalam Profil Desa dan Kelurahan/Prodeskel dan E-Pedeskel.

Dengan demikian, desa di Kecamatan Prambanan dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola data dan informasi desa, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data dan informasi desa.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0