Dokumen Kependudukan Ber-QR Code Sah Tanpa Legalisir

Dokumen Kependudukan Ber-QR Code Sah Tanpa Legalisir
Pemerintah Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah dilengkapi QR Code, merupakan dokumen yang sah dan tidak memerlukan legalisir.
QR Code pada dokumen kependudukan berfungsi sebagai pengaman digital yang memungkinkan keaslian dokumen diverifikasi secara langsung. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi meminta cap legalisir untuk keperluan administrasi sepanjang dokumen tersebut diterbitkan secara resmi oleh Disdukcapil.
Cara Memeriksa Keaslian Dokumen
Keaslian dokumen kependudukan dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi pembaca QR Code pada telepon seluler (smartphone).
- Sistem resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dapat digunakan oleh instansi terkait untuk melakukan verifikasi dokumen.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, yang mengatur penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code sebagai pengaman dokumen kependudukan.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk:
- Menggunakan dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil tanpa perlu melakukan legalisir.
- Memastikan keaslian dokumen melalui QR Code apabila diperlukan.
- Tidak mempercayai informasi yang menyatakan bahwa dokumen kependudukan ber-QR Code harus dilegalisir, karena secara hukum dokumen tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang ditandatangani secara manual.
Mari bersama mendukung tertib administrasi kependudukan melalui pemanfaatan dokumen digital yang aman, mudah, dan sah secara hukum.
Pemerintah Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten
Melayani dengan TRAPSILA (Trampil, Senyum, Ikhlas, dan Layanan Prima).
What's Your Reaction?





