Fasilitasi percepatan penyusunan APBDes 2026

BANGGA MELAYANI BANGSA

Fasilitasi percepatan penyusunan APBDes 2026
Fasilitasi percepatan penyusunan APBDes 2026

*Fasilitasi Percepatan Penyusunan APBDes 2026 di Kecamatan Prambanan*

KECAMATAN PRAMBANAN - Kecamatan Prambanan memfasilitasi percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 dengan menghadirkan Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan di Aula Kecamatan Prambanan.

Regulasi yang Berkaitan:

- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun     2014 tentang Desa

- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa

*Tujuan:

- Meningkatkan kualitas penyusunan APBDes 2026

- Mempercepat proses penyusunan APBDes 2026

- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa

*Harapan:

- APBDes 2026 dapat disusun dengan lebih cepat dan akurat

- Pengelolaan keuangan desa dapat lebih efektif dan efisien

- Masyarakat desa dapat lebih terlibat dalam proses penyusunan APBDes

*Kesimpulan:

Fasilitasi percepatan penyusunan APBDes 2026 di Kecamatan Prambanan diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyusunan APBDes dan pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mencapai tujuan pembangunan desa.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0