Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk penysusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025
KECAMATAN PRAMBANAN MELAYANI DENGAN TRAPSILA
Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk penysusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025
KECAMATAN PRAMBANAN- Fasilitasi Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk penysusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 tingkat kecamatan yang dilaksakan tangal 21 februari 2024.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan yang bisa disingkat sebagai Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan Prambanan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa sewilayah kecamatan prambanan serta menyepakati usulan kegiatan lintas Desa/Kelurahan di kecamatan prambanan sebagai dasar penyusunan rencana kerja Organisasi Perengkat Daerah (OPD) pada tahun berikutnya.
Sesuai Surat Edaran Bupati Klaten Tentang pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2025, berkaitan dengan ini kecamatan prambanan telah mempersiapkan, pelaksanaan Musrenbang kecamatan diselenggarakan sesuai aturan yang telah ditetapkan, antara lain salah satunya keterwakilan dari unsur unsur ataupun elemen masyarakat,
acara dibuka dengan sambuatan camat Prambanan IBU PUSPO ENGGAR HASTUTI, SE dilanjutkan dari OPD terkait diantaranya ,Dispermasdes kabupaten Klaten, dinas PUPR, dll .camat prambanan dalam sambutannya mengatakan “Momen Musrenbang ini bisa menjadi landasan, menjadi pijakan yang kuat dalam menyusun perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan, memilik konektivitas dan sinergitas baik dari struktur pemerintahan terkecil yaitu desa dengan pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi dan pusat”.
Adapun tujuan musrenbang kecamatan diselenggarakan adalah untuk :
1. Membahas dan menyepakati hasil-hasil musrenbang dari tingkat desa yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan prambanan.
2. Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
3. Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi OPD.
Hasil penetapan usulan kegiatan ditingkat kecamatan selanjutnya akan dibawa ke forum OPD untuk dibahas sesuai rancangan Rencana Kerja masing-masing
OPD
( Prie/PRB/klt)
===============================================
Baca juga berita lainya,klik di bawah ini